Mendidik anak di era modern menuntut pergeseran paradigma dari metode otoriter yang berfokus pada hukuman menuju pendekatan yang lebih empatik dan konstruktif. Inti dari perubahan ini adalah Disiplin Positif, sebuah filosofi pengasuhan yang bertujuan untuk membimbing anak agar mengembangkan kendali diri, tanggung jawab, dan rasa hormat tanpa menggunakan paksaan, bentakan, atau shaming. Pendekatan Disiplin Positif secara fundamental berbeda dari hukuman tradisional karena ia berfokus pada mengajarkan daripada menghukum. Ketika diterapkan secara konsisten, Disiplin Positif tidak hanya memperbaiki perilaku buruk saat ini tetapi juga menanamkan keterampilan hidup jangka panjang yang dibutuhkan anak untuk menjadi individu yang kompeten dan bertanggung jawab.
Salah satu pilar utama dalam Disiplin Positif adalah memahami bahwa perilaku buruk seringkali berakar pada kebutuhan yang tidak terpenuhi atau kurangnya keterampilan sosial. Oleh karena itu, reaksi pertama orang tua haruslah penyelidikan, bukan penghakiman. Pada Sabtu, 14 September 2024, Pusat Studi Psikologi Keluarga (PSPK) menyelenggarakan webinar bertajuk “Reaksi Tenang, Solusi Cerdas” yang diikuti oleh lebih dari 500 peserta dari kalangan orang tua. Materi utama yang disampaikan oleh Psikolog Anak, Dr. Lia Puspita, M.Psi., menekankan teknik “Menghubungkan Sebelum Mengoreksi”. Teknik ini mengharuskan orang tua untuk berjongkok setara dengan anak dan mengakui perasaan mereka (“Saya tahu kamu marah karena mainanmu diambil…”) sebelum membahas solusi.
Strategi praktis lain adalah mengganti hukuman dengan konsekuensi logis dan natural. Konsekuensi logis adalah hasil langsung yang terkait dengan perilaku anak, yang telah ditetapkan sebelumnya. Contohnya, jika seorang anak secara konsisten menunda pekerjaan rumahnya, konsekuensi logisnya adalah tidak ada waktu bermain di luar pada sore hari sebelum pekerjaan selesai. Konsekuensi ini bukan hukuman yang sewenang-wenang, melainkan pembelajaran langsung tentang tanggung jawab dan manajemen waktu.
Di tingkat sosial, penting bagi institusi luar untuk mendukung model pengasuhan ini. Misalnya, Unit Pembinaan Masyarakat (Binmas) Kepolisian Sektor (Polsek) setempat secara rutin memberikan sosialisasi di sekolah-sekolah tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pada Jumat, 24 Mei 2025, Aiptu Rini Susanti dari Polsek tersebut memberikan penyuluhan yang menekankan bahwa praktik pengasuhan yang keras, termasuk bentakan dan hukuman fisik, berisiko melanggar undang-undang perlindungan anak. Sosialisasi ini menegaskan bahwa Disiplin Positif bukan hanya pilihan pengasuhan yang lebih baik, tetapi juga selaras dengan kerangka perlindungan hukum anak. Dengan fokus pada solusi, bukan hukuman, orang tua memberdayakan anak untuk belajar dari kesalahan mereka dan tumbuh menjadi pribadi yang berempati dan mandiri.